Pasal 59
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf b untuk RPH unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, meliputi tata cara: a. kedatangan unggas; b. pengistirahatan unggas; c. pemeriksaan antemortem; d. pengeluaran dan pengekangan unggas; e. pemingsanan unggas; dan f. penyembelihan unggas. (2) Tata cara kedatangan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan Hewan; dan b. melakukan pemeriksaan kondisi Hewan untuk memastikan status Kesejahteraan Hewan tersebut. (3) Tata cara pengistirahatan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menurunkan unggas dari alat angkut dilakukan secara hati-hati dengan posisi horizontal; b. mengistirahatkan unggas di tempat yang dapat melindungi unggas dari sinar matahari dan hujan; c. memastikan sirkulasi udara di tempat pengistirahatan berfungsi dengan baik; d. mengatur tumpukan keranjang agar sirkulasi udara terdistribusi secara merata; e. menggunakan pencahayaan redup di tempat pengistirahatan; f. mengatur suhu dan kelembaban di tempat pengistirahatan sesuai dengan kebutuhan fisiologis unggas; g. jarak antara permukaan keranjang paling atas dan langit-langit/atap bangunan tempat istirahat minimal 1m (satu meter); dan h. waktu pengistirahatan minimal 30 menit. (4) Tata cara pemeriksaan antemortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemeriksaan antemortem dilakukan terhadap unggas yang akan disembelih; b. berdasarkan hasil pemeriksaan antemortem, unggas yang sakit dan/atau cedera dipisahkan, ditempatkan pada keranjang khusus, dan dicatat; dan c. Unggas yang sakit dan/atau cedera segera disembelih. (5) Tata cara pengeluaran dan pengekangan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. mengeluarkan unggas secara hati-hati untuk menghindari bagian tubuh unggas tersangkut di keranjang yang menyebabkan unggas cedera;
b. mengekang unggas dengan menggunakan overhead conveyor atau penggantung statis, atau restrainer untuk unggas yang tidak dipingsankan; c. mengatur jarak antar unggas pada saat digantung; d. menggantung unggas dengan posisi dada menghadap juru sembelih halal; e. antara tempat penggantungan dan bak berisi air berarus listrik (waterbath electrical stunning) unggas dapat dilewatkan dalam ruang bercahaya redup; f. waktu penggantungan unggas sampai waterbathelectrical stunning dilakukan sesingkat mungkin dan maksimal 1 (satu) menit; dan g. memastikan tidak ada penghalang yang mengganggu pergerakan unggas pada saat unggas digantung sampai ke waterbath electrical stunning. (6) Tata cara pemingsanan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. menggunakan metode pemingsanan yang mampu menginduksi ketidaksadaran secara sempurna; dan b. menggunakan kekuatan dan durasi arus listrik sesuai dengan petunjuk penggunaan alat. (7) Tata cara penyembelihan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. penyembelihan dilakukan secara manual satu persatu oleh juru sembelih halal; b. penyembelihan dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) detik sejak keluar dari waterbath electrical stunning; c. penyembelihan yang dilakukan tanpa pemingsanan, harus menangani unggas dengan baik dan hati-hati untuk meminimalkan stres dan mencegah terjadinya cedera; d. sayatan dilakukan di bawah rahang bawah, dengan memutus trakhea, esofagus, dan dua pembuluh darah arteri; dan e. pengeluaran darah setelah penyembelihan dilakukan minimal selama 3 menit dan dipastikan kondisinya sudah mati sebelum masuk ke dalam bak air panas (scalder).
