PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 54
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan: a. pemotongan Hewan di RPH; dan b. pembunuhan Hewan.
