PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 52
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Tindakan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. membersihkan dan mendisinfeksi sarana prasarana pengangkutan setelah digunakan; b. mengelola kotoran, limbah, dan alas (bedding) dengan baik; dan c. melakukan penanganan/pemusnahan bangkai Hewan mati sehingga tidak mengganggu lingkungan dan Hewan yang masih hidup.
