PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
