Pasal 39
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum secara ad libitum dan Pakan sesuai jenis, umur, dan kebutuhan dengan memperhatikan ketersediaan, jumlah populasi, mutu, dan keamanan; b. memberi kemudahan kepada Hewan Jasa untuk mengakses air minum dan Pakan; c. menyediakan air minum dan Pakan yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya; d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas resep Dokter Hewan; e. tidak memberikan doping, bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan Jasa yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan Jasa; f. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan Jasa serta memperhatikan perubahan pola pemberian Pakan; g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan h. pemberian obat dan/atau herbal, untuk Hewan Jasa di bawah pengawasan Dokter Hewan sepanjang tidak menimbulkan efek negatif pada Hewan Jasa.
