PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 31
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Pengurangan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sumber daya dan budaya lokal, serta dengan memperhatikan keselamatan manusia dan lingkungan.
(2) Pengurangan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode: a. eutanasia; b. penggunaan umpan racun; dan/atau c. penembakan.
