PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 17
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara: a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya; c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan; dan d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.
