Pasal 15
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara: a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone); c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan; d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif; e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan; f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan;
g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu. (2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan;
pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan
menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna; b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup;
menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir;
melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan;
melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya;
mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia;
melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala;
menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur;
melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera;
memastikan alat perah berfungsi dengan baik;
melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan;
meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan;
memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan
menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan; c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup;
mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin;
mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu;
menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan
menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir; d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif;
mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan;
tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor;
menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran;
memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup;
menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan
melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti; e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari;
memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung;
melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala;
membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan
melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki;
melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan
memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.
