PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 100
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dibentuk komisi Kesejahteraan Hewan.
