Pasal 9
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan yang diduduki sebelumnya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup Pertanian. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari jabatan yang diduduki sebelumnya. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada Unit Kerja Eselon II/Unit Pelaksana Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai dengan Jabatan pelaksana diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); b. Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang belum diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); dan
c. pejabat fungsional yang telah diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang bersangkutan.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
