Pasal 26
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pelaksana yang mengalami perubahan Kelas Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja. (2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional:
- Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
- Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 10 (sepuluh); dan
b. untuk pelaksana:
- Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika keputusan penetapan ditetapkan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
- Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika keputusan penetapan ditetapkan setelah tanggal 10 (sepuluh).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2021
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
