PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 93
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Usulan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 diajukan secara daring. (2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
