PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 75
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a merupakan benih kakao siap salur. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
