PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 58
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama.
