PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 51
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Usulan Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 diajukan secara daring. (2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
