Pasal 34
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu dan hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) melalui: a. inisiatif; dan b. umum. (2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berasal dari Kementerian Pertanian, diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama. (3) Dalam hal dibutuhkan, kementerian anggota Komite Pengarah dapat mengajukan usulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Utama.
(4) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Direktur Utama.
