PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kakao; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao; c. Peremajaan Perkebunan Kakao; dan d. sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
