PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 29
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sekolah lapang; c. temu lapang; d. studi banding; dan/atau e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
