PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 19
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
Dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan pelatihan; dan b. dukungan manajemen.
