PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 15
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pendidikan tinggi akademik; dan b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kakao. (3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
