Pasal 9
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pada saat dokumen permohonan diterima. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. surat pengajuan permohonan Pengundangan yang dibubuhi tanda tangan basah serta
diterakan cap dinas jabatan; b. tanda tangan basah dalam naskah asli Peraturan Perundang-undangan; c. jumlah naskah asli; dan d. kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan terhadap lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
