PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PENYULUH...
Pasal 3
Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
