PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan.
