PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Tim Penanganan Pengaduan harus sudah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
