PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Menteri wajib memberikan perlindungan kepada Wistleblower. (2) Perlindungan kepada Wistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Pengaduan.
