PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang, www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; c. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
