PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Pejabat Eselon I, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Kepala Badan. (2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I. (3) Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
