PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli, dengan ketentuan nilai pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) per Pabrik Gula per tahun anggaran. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
