PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pabrik Gula adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang memiliki pabrik gula dan termasuk dalam program revitalisasi pabrik gula.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
