PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 85
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Poltekpin berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. iuran pengembangan institusi; d. hasil kontrak kerja; e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan f. sumbangan dan/atau hibah.
