Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Poltekpin mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Poltekpin wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis serta kompetensi lainnya sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
