PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen Poltekpin diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
