PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpin menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma atau sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
