PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya. (2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
