PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala pusat yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala Pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
