PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengusulkan wakil Direktur kepada Menteri untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
