PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
