PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekpin berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (2) Poltekpin didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA. (3) Setiap tanggal 8 Agustus ditetapkan sebagai dies natalis Poltekpin. (4) Poltekpin merupakan hasil restrukturisasi (penggabungan) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
