Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
