PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas: a. wakil Direktur bidang akademik; b. wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
