PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat ditetapkan oleh ketua senat.
