PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan bersifat ex officio.
