PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
