PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
