PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Poltekpin. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekpin dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
