PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 99
BAB 8 — KERJA SAMA
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.
