Pasal 96
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Undiksha dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Undiksha; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan Undiksha yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Undiksha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dana yang berasal dari pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
