PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 94
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
