Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Undiksha menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, sarjana terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis dan subspesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
