PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
